Selasa, Maret 24, 2009

TUGAS POKOK DAN FUNGSI RSJ. PROV. NTB

Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 pasal 13 tentang kewenangan provinsi dan kabupaten/kota disebutkan bahwa kewenangan/urusan wajib provinsi salah satunya adalah penanganan bidang kesehatan. Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 8 tahun 2008 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi NTB, menyebutkan bahwa :

Tugas Pokok Rumah Sakit Jiwa Provinsi adalah :

  1. Membantu gubernur dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan
  2. Melaksanakan upaya kesehatan khusus jiwa secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan kesehatan khusus jiwa dan pencegahan penyakit khusus jiwa
  3. Melaksanakan upaya rujukan kesehatan jiwa
  4. Melaksanakan pelayanan bermutu sesuai standar pelayanan rumah sakit jiwa kelas B

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rumah Sakit Jiwa Provinsi menyelenggarakan fungsi :

  1. Melaksanakan pelayanan pencegahan, pemulihan dan rehabilitasi kesehatan jiwa
  2. Melaksanakan upaya kesehatan jiwa masyarakat
  3. Melaksanakan pelayanan upaya pencegahan, terapi dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  4. Melaksanakan pelayanan rujukan
  5. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta penelitian di bidang kesehatan jiwa
  6. Melaksanakan pengkoordinasian dan pembinaan Rumah Sakit Jiwa
  7. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya

GAMBARAN UMUM RSJ. PROVINSI NTB

Rumah Sakit Jiwa Mataram berlokasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 1 Selagalas Cakranegara, kurang lebih 3 Km ke arah timur dari pusat kota Mataram.

RSJ Mataram berdiri diatas lahan seluas 60.000 m² dengan luas bagunan 7.990 m². Pembangunan RSJ Provinsi dari anggaran pembangunan tahun 1992/83, dan mulai beroperasi tanggal 27 Oktober 1987, diresmikan tanggal 27 Januari 1990 sebagai RS Khusus Kelas C (SK Menkes 395/SK/VI/1989 tanggal 19 Juni 1989), kemudian berdasarkan SK Menkes RI 656/Menkes/SK/X/1991 tanggal 30 Oktober 1991 diubah menjadi RS Khusus Kelas B.

Sejak otonomi daerah, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tanggal 29 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan susunan Organisasi Rumah Sakit Jiwa Mataram, maka RSJ Mataram yang semula berstatus Rumah Sakit Jiwa Pusat berubah menjadi Rumah Sakit Jiwa Daerah. Kemudian diperbaharui dengan Perda No.8 tahun 2008 menjadi RSJ Provinsi yang berbentuk Lembaga Teknis Daerah (LTD).

RSJ Provinsi adalah unsur pelayanan kesehatan jiwa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dan secara teknis operasional berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan. Rumah Sakit Jiwa Provinsi dipimpin oleh Direktur dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara teknis operasional berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan serta dikoordinasikan oleh Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat.