Selasa, Maret 24, 2009

TUGAS POKOK DAN FUNGSI RSJ. PROV. NTB

Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 pasal 13 tentang kewenangan provinsi dan kabupaten/kota disebutkan bahwa kewenangan/urusan wajib provinsi salah satunya adalah penanganan bidang kesehatan. Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 8 tahun 2008 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi NTB, menyebutkan bahwa :

Tugas Pokok Rumah Sakit Jiwa Provinsi adalah :

  1. Membantu gubernur dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan
  2. Melaksanakan upaya kesehatan khusus jiwa secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan kesehatan khusus jiwa dan pencegahan penyakit khusus jiwa
  3. Melaksanakan upaya rujukan kesehatan jiwa
  4. Melaksanakan pelayanan bermutu sesuai standar pelayanan rumah sakit jiwa kelas B

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rumah Sakit Jiwa Provinsi menyelenggarakan fungsi :

  1. Melaksanakan pelayanan pencegahan, pemulihan dan rehabilitasi kesehatan jiwa
  2. Melaksanakan upaya kesehatan jiwa masyarakat
  3. Melaksanakan pelayanan upaya pencegahan, terapi dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  4. Melaksanakan pelayanan rujukan
  5. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta penelitian di bidang kesehatan jiwa
  6. Melaksanakan pengkoordinasian dan pembinaan Rumah Sakit Jiwa
  7. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya

Tidak ada komentar: